Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual
Tervonis penjara 23 tahun Harvey Weinstein

Heboh.com, Jakarta - Harvey Weinstein, Produser Film Hollywood divonis 23 tahun karena pelecehan seksual. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Kriminal Manhattan, James Burke pada Rabu (12/3/2020). 

Harvey terbukti melakukan pelecehan terhadap mantan asisten produksi, MH dan memperkosa mantan aktris, JM. Selain itu, beberapa aktris yang pernah bekerja sama dengan Harvey juga mengaku mendapatkan pelecehan. Seperti Angelina Jolie, Lupita Nyong'o, dan Gwyneth Paltrow. 

Sebelum vonis dijatuhkan, Harvey mendapat kesempatan berbicara di sidang. Ia mengaku menyesali perbuatannya, tetapi dia tidak menunjukkan rasa penyelesaanya. Tiga dakwaan juga diabaikan oleh Hakim termasuk dakwaan sebagai predator seksual. 

Harvey Weinstein adalah seorang produser film ternama Amerika Serikat. Sederet film yang pernah diproduser yang telah sukses dipasaran seperti Sex, Lies, dan Videotape (1989), The Crying Game (1992), Pulp Fiction (1994), dan masih banyak lagi.