Kementerian Koperasi dan UKM Usul Larangan ‘Thrifting’ Karena Dinilai Rusak UMKM Lokal

Kementerian Koperasi dan UKM Usul Larangan ‘Thrifting’ Karena Dinilai Rusak UMKM Lokal

Heboh.com Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyebut praktik ‘thrift shop’ atau penjualan pakaian bekas dapat mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.

Menurut Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman, thrifting berpotensi menurunkan minat terhadap produk UMKM. Terutama apabila barang thrifting tersebut merupakan produk luar negeri.

“Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang,” ungkap Hanung di Kemenkop dan UKM, Selasa (28/02) melansir Kumparan.

Baca juga!
Parah! Jalan Macet hingga 22 Jam di Jambi, Ikan Mati hingga Pasien Meninggal Dunia
Tiga Pelajar di Makassar Diduga Tewas Akibat Dianiaya dan Dipaksa Minum Alkohol 96%

Di Indonesia, thrifting memang tengah digemari. Hal itu mengacu pada hasil survei Goodstats tentang preferensi gaya fashion anak muda Indonesia. Dilaksanakan pada 5-16 Agustus 2022 dengan melibatkan 261 responden, sekitar 49,4% di antaranya mengaku pernah membeli fashion bekas dari hasil thrifting.  

Kemudian, sekitar 34,5% mengaku belum pernah mencoba thrifting (tetapi mungkin tertarik) dan sebanyak 16,1% menegaskan tidak akan pernah mencoba membeli barang hasil thrifting. 

Harga yang murah serta kualitas pakaian yang unik dan ‘berkualitas’ menjadi daya tarik dari thrifting. Kegemaran tersebut pun mengancam keberlangsungan UMKM hingga pelaku industri manufaktur besar di Indonesia. 

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, pembelian pakaian bekas bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon. Karena 60 persen produk fesyen brand luar, kata Sandi, berakhir di landfill.

Pemerintah telah melarang masuknya pakaian bekas dari luar negeri. Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Karena itu, menurut Sandiaga, larangan impor pakaian bekas menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.

"Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas," katanya.