AG Ditetapkan Jadi Tersangka Dari Kasus Penganiayaan David Ozora: Tak Jujur Saat Bersaksi

AG Ditetapkan Jadi Tersangka Dari Kasus Penganiayaan David Ozora: Tak Jujur Saat Bersaksi

Heboh.com Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan status AG pacar Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan David Ozora, dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023). Ia menyatakan bahwa status AG dinaikkan dilakukan berdasarkan penyidikan berkesinambungan yang melihat alat bukti melalui digital forensik, alat bukti CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu perumahan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Baca lainnya!
Kementerian Koperasi dan UKM Usul Larangan ‘Thrifting’ Karena Dinilai Rusak UMKM Lokal
Parah! Jalan Macet hingga 22 Jam di Jambi, Ikan Mati hingga Pasien Meninggal Dunia

Selain dengan melihat bukti tersebut, Hengki Hariyadi menyatakan bahwa perubahan status tersebut telah dilakukan dengan berdasar prosedur undang-undang anak, melibatkan pekerja sosial, dan tim psikolog.

“Wujud penyidikan berkesinambungan melihat alat bukti digital forensik dan barang bukti di TKP, kenapa penetapannya lama? karena harus mengikuti prosedur undang-undang perlindungan anak, melibatkan pekerja sosial, tim psikologi untuk pemeriksaan kasus tersebut”. Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menambahkan AG pacar Mario Dandy sebagai anak di bawah umur, dikenakan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak, dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.