Usai Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun

Usai Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun

Heboh.com Jakarta - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

Pasalnya, ia ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, namun kini kuasanya dicabut.

Baca Juga!

Bikin Haru, Bayi 4 Bulan Diwisuda Wakili Mendiang Ibu dan Ayah yang Dipenjara
Ospek Untirta Trending Topic di Medsos, Mahasiswa Baru Dijemur dari Pagi hingga Sore

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Jika hal tersebut tidak diterima maka dirinya akan mengajukan gugatan, karena ia merasa bahwa melakukan hal tersebut ditunjuk oleh negara.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp15 triliun," ucapnya.

Pencabutan kuasa yang Bharada E lakukan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar.

Pada surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tambahnya

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.