Atasi Diskriminasi, Gubernur Jawa Timur Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghapus syarat usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025.

Atasi Diskriminasi, Gubernur Jawa Timur Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja

Heboh.com Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghapus syarat usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja yang sering terjadi, terutama terhadap pelamar di atas 35 tahun yang masih produktif dan kompeten. Langkah ini bertujuan untuk mendorong keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta implementasi prinsip non-diskriminasi di Jawa Timur.

SE tersebut juga menekankan bahwa dunia usaha diimbau menghapus syarat usia yang tidak rasional kecuali untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah.

Selain itu, perusahaan diminta mengadopsi rekrutmen inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi. Pemerintah Provinsi Jatim akan menerapkan kebijakan ini dalam berbagai program rekrutmen berbasis APBD serta seleksi ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangannya.