RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun

RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun

Heboh.com Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) awalnya direncakan akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

 Jika dilihat sepertinya pemerintah akan semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan terhadapnya. Aturan tersebut ada pada rancangan KUHP yang nantinya akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

 Baca Juga!

Adit Primayuda Ishak, Siswa SMA yang Memiliki Suara Mirip dengan Presiden Jokowi
Cuti Hamil Menjadi 6 Bulan Demi Generasi Emas Indonesia

Adapun bunyi draft pasal 240 RKUHP adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Ancaman 3 tahun yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP akan dinaikkan menjadi hukuman 4 tahun jika penghinaan yang dilakukan di media sosial, sesuai dengan bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."