Cuti Hamil Menjadi 6 Bulan Demi Generasi Emas Indonesia

Cuti Hamil Menjadi 6 Bulan Demi Generasi Emas Indonesia

Heboh.com Jakarta - DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi sebuah Undang-Undang. Menurut ketua DPR RI, Puan Maharani, hal ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Sebelumnya, cuti bagi ibu hamil hanya diberikan sebanyak 3 bulan yang mana terbagi masing-masing 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Namun pada RUU KIA ini Puan mengusulkan cuti hamil menjadi 6 bulan.

 Baca Juga!

Demi Konten dan Ikuti Tren, Rela Membahayakan Nyawa?
Kasus Pemukulan Atasan ke Bawahan Akibat Sulit Dikontak saat Libur Berakhir Damai

Menurut Puan, RUU ini memiliki fokus pada masa pertumbuhan emas anak, alias masa golden age yang biasanya dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan. Menurutnya, masa ini adalah masa tumbuh kembang anak yang sangat krusial untuk menentukan masa depannya kelak.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," jelas Puan.

Namun disamping itu, ada hak dasar yang tetap harus diperoleh seorang ibu diantaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Tentunya seorang ibu juga tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman, juga perlindungan dari segala adanya bentuk kekerasan dan diskriminasi terutama dari tempat kerjanya sendiri.

Seorang ibu yang mengambil cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan selama 3 bulan pertama. Pada bulan keempat maka ia mendapatkan haknya tersebut sebesar 70%.