Larang Perayaan Tahun Baru, Tempat Publik Wajib Tutup Jam 22:00

Polda Metro Jaya akan membatasi jam operasional tempat-tempat publik pada saat perayaan tahun baru.

Larang Perayaan Tahun Baru, Tempat Publik Wajib Tutup Jam 22:00

Heboh.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan membatasi jam operasional tempat-tempat publik pada saat perayaan tahun baru. Ini dikarenakan adanya varian Omicron yang telah masuk di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Larangan ini berlaku pada kafe, bar hingga hotel. Tempat publik hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder untuk memastikan hal tersebut.

Penutupan tempat publik tersebut akan berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari.

Baca Yuk!

Sempat Ditahan Soal Akses Ilegal, dr Richard Lee Akhirnya Dibebaskan
Digunjing Warganet Terkenal Karena Sebuah Musibah, Begini Reaksi Fuji

“Dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid kita bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12).

“Satgas internal di tempat-tempat wisata tingkatkan pelaksanaaan kegiatan dan kerumunan tak terjadi lagi di tempat-tempat wisata dan pelaku usaha enggak ada pawai keliling, kembang api, dan perayaan tahun baru,” tuturnya.

Sejumlah jalan di ibukota juga akan dibatasi. Beberapa titik jalan tersebut adalah Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.