Dinar Candy Berstatus Tersangka Usai Aksinya Berbikini

Dinar Candy Berstatus Tersangka Usai Aksinya Berbikini

Heboh, Jakarta - DJ Dinar Candy ditangkap pada hari Rabu (4/8) dikarenakan aksinya yang memakai bikini di pinggir jalan. Aksi tersebut merupakan bentuk protesnya terhadap perpanjangan PPKM Level 4. Dinar Candy juga menyebarkan video tersebut di akun Instagramnya. Sekarang, ia harus berurusan dengan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Dinar Candy akhirnya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Namun, ia tidak ditahan melainkan dikenai wajib lapor. "Pasti wajib lapor," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.

Baca Juga!

Ditemani Nikita Mirzani, Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan

Pulang Kampung Ditanya Soal Cucu, Dinar Candy Menyesal Mudik

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Selama pemeriksaan, Dinar Candy kooperatif. Hal ini menjadi pertimbangan polisi. Dinar Candy hanya menjalani wajib lapor satu kali seminggu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut pengacara Dinar Candy, Acong Latief menyatakan jika Dinar Candy menyesal melakukan hal tersebut. Ia juga mengatakan kalau aksi berbikini Dinar Candy merupakan bentuk kritikan terkait kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang. Kini, Dinar Candy sudah pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan.