Fakta-Fakta tentang Virus Corona yang Harus Kamu Ketahui Agar Tak Termakan Hoax

Fakta-Fakta tentang Virus Corona yang Harus Kamu Ketahui Agar Tak Termakan Hoax
Virus Corona

Heboh.com, Jakarta - Semenjak kabar mengenai dua orang WNI yang positif terjangkit virus corona mencuat memberikan kewaspadaan warga. Kabar tersebut membuat kebanyakan orang panik, apalagi banyak berita simpang siur beredar meskipun belum ada kejelasannya. Untuk mengantisipasi kepanikan warga, pemerintah membuat beberapa kebijakan agar warga lebih tenang. Berikut fakta yang harus kalian ketahui agar tak termakan hoax yang banyak beredar di mana-mana.

1. Dua penimbun masker di Semarang sudah ditangkap pihak kepolisian.

Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap dua orang penimbun masker dan hand sanitizer di Kota Semarang, pada Selasa (3/3). Diduga mereka sengaja menimbun dengan memanfaatkan keuntungan karena isu virus corona. Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Ari Kurniawan (45) warga Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Gebuk, Kota Semarang. 

2. Ramayana Dept Store jual masker dengan harga normal.

Di tengah kondisi kelangkaan dan naiknya harga masker yang berkali lipat karena isu virus corona, Ramayana menjadi perbincangan publik lantaran tetap menjual masker dan hand sanitizer dengan harga normal. Tindakan yang dilakukan Ramayana itu mendapat pujian dari warganet. 

3. Polisi berjaga di pusat perbelanjaan dan supermarket antisipasi warga borong kebutuhan pokok.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan pemerintah menyiagakan personel kepolisian untuk berjaga di sejumlah pusat perbelanjaan dan supermarket. Ini untuk mengantisipasi adanya kepanikan warga yang berburu masker usai diumumkannya kasus virus corona pertama di Indonesia. 

4. Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi acara-acara yang belum keluar perizinannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Untuk acara-acara keramaian yang belum keluar perizinannya, Pemprov DKI Jakarta akan menahan izinnya terlebih dahulu. Sementara bagi yang sudah keluar izin penyelenggaraan, Pemprov akan mengevaluasinya kembali.