Johnny Depp Menang Dipersidangan, Amber Heard Harus Ganti Rugi hingga Rp218 Miliar

Johnny Depp Menang Dipersidangan, Amber Heard Harus Ganti Rugi hingga Rp218 Miliar

Heboh.com Jakarta - Hasil sidang kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard telah berakhir. Juri memutuskan bahwa Johnny Depp menang dalam persidangan pencemaran nama baik ini.

Dalam sidang pembacaan putusan juri yang digelar di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, Rabu (6/2) waktu setempat, Amber Heard dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya.

Baca Juga!

Selebriti Miranda Kerr dan Sang Suami Evan Spiegel Lunasi Utang Mahasiswa Satu Angkatan
Jerry Yan Kembali Jadi Tao Ming Se di Usia 45 Tahun, Parasnya Bikin Pangling

Pencemaran tersebut dilakukan melalui op-ed yang diterbitkan di Washington Post tahun 2018, di mana Heard menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meski tidak menyebutkan nama Johnny Depp dalam tulisan tersebut, juri sepakat jika tulisan tersebut mengarah ke aktor Pirates of the Caribbean tersebut. Atas hal itu, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar.

Rinciannya, 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage. Sementara itu, Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp29 miliar.

Ganti rugi ini harus dibayarkan karena Amber Heard juga melakukan gugatan balik melawan Depp atas pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman.

Depp bersyukur atas putusan ini. "Juri telah mengembalikan hidup saya," ujar Depp itu sesudah persidangan. "Sejak awal, tujuan saya memperjuangkan kasus ini adalah demi mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya."

Adapun Heard dan timnya mengaku kecewa terhadap keputusan juri. Aktris 36 tahun ini menilai vonis juri "kemunduran bagi perempuan", karena popularitas Depp dituding mempengaruhi juri. Sebagian gugatan Heard dikabulkan pula di sidang ini, sehingga dia dapat ganti rugi US$2 juta.

Putusan ini diumumkan setelah tujuh orang juri, terdiri dari lima lelaki dan dua perempuan, bermusyawarah selama 13 jam. Pembacaan vonis sempat mundur sehari, dari jadwal yang seharusnya yakni 31 Mei 2022.