Anak anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Dilindas Mobil hingga Terseret 5 Meter

Anak anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Dilindas Mobil hingga Terseret 5 Meter

Heboh.com Jakarta - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce ungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya DSA (29) hingga meninggal dunia.

Mulanya korban bersama tersangka sedang makan malam bersama kemudian tersangka diundang rekannya ke tempat hiburan malam, Blackhall KTV. Pukul 21.32 WIB, keduanya pun sampai di lokasi.

Baca Juga! 
Gak Terima Disebut Pantai Terkotor, Kades dan Kartar Sarangwayang Ancam Laporkan Pandawara Group
Hanya Dianggap sebagai Teman, Pria Singapura Ini Gugat Teman Wanitanya Rp 34,2 Miliar

Kemudian pukul 00.10, Rabu (4/10) dini hari, korban dan tersangka mengalami cekcok atau pertengkaran di dalam lift. Sampai di tempat parkiran, korban keluar dari lift mendahului tersangka sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian bersandar di samping kiri mobil abu-abu milik tersangka.

"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," ucapnya.

Setelah sekuriti datang, tersangka menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC. Pada pukul 01.15 WIB, sesampainya di apartemen tersangka memindahkan korban ke kursi roda. Yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas.

Berdasarkan temuan Tim Forensik Dokter Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya, dr Reny Sumulyo korban mengalami luka memar di leher dan kepala bagian belakang yang diduga akibat pukulan benda keras. Kemudian, tiga tulang iga putus akibat dilindas mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka Gregorius Ronald Tannur terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) junto Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.