Askara Parasady Harsono Minta Rehabilitas sampai Senjata Api Dikembalikan di Sidang Pledoi

Askara Parasady Harsono Minta Rehabilitas sampai Senjata Api Dikembalikan di Sidang Pledoi

Heboh.com, Jakarta - Nindya Ayunda dan mantan suami, Askara Parasady Harsono resmi bercerai pada tanggal 6 Mei 2021 lalu. Pasangan ini berpisah karena KDRT yang dilakukan Aska terhadap Nindya. Sempat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 7 Januari lalu, Aska telah menjalani sidang pledoi.

Diketahui Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis yakni, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia dikenakan pasal tersebut setelah diketahui memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35. Lantas benarkah Aska meminta keringanan hukuman di sidang dengan alasan harus menafkahi keluarga? Simak yuk!

Tim kuasa hukum Aska, Benedictus Wisnu menyebutkan, salah satu isi dari pembelaan Aska adalah permohonan tiga bulan rehabilitas. “Harapan kami (tiga bulan menjalani rehabilitasi) bisa dikabulkan oleh Hakim," ujar Wisnu setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga!
Berpisah dari Ayus Sabyan, Ririe Fairus Justru Terlihat Cantik dan Bahagia

Klarifikasi Panggilan 'Umi' untuk Nissa Sabyan. Bukan dari Ayus Sabyan?

Aska juga meminta Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan ketiga yakni tentang kepemilikan senjata api ilegal dan mengembalikan senjata api tersebut ke Aska. "Satu pucuk senjata api rusak tipe P Beretta-Cal. 6.35 - brev 950 dan satu kotak peluru yang berisikan 50 butir peluru cal. 6.35 mm dikembalikan kepada Aska," tutur Wisnu

Tim kuasa hukum Aska juga memberikan statement bahwa Aska akan membayar biaya perkara. Mantan suami Nindya Ayunda ini juga meminta kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya. Hal ini dikarenakan, ia harus menafkahi anaknya dan juga karyawan-karyawannya.