Aturan Terbaru! Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Mengemudi

Aturan Terbaru! Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Mengemudi

Heboh.com Jakarta - Polri menerbitkan aturan terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Pasal 9 beleid yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023 itu diatur persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.

Baca juga!
Toleransi Siswi Jepang Bentuk Barikade Saat Teman yang Berhijab Jatuh Pingsan
Resmi! Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Idul Adha

"Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan," tulis Pasal 9 ayat 3a beleid tersebut.

Selain sertifikat sekolah mengemudi, pemohon juga disyaratkan untuk melampirkan salinan bukti kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik secara umum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memandang positif kebijakan tersebut karena tingginya angka kecelakaan akibat pengendara yang kurang cakap.

"Selain itu, attitude pengendara kita juga kadang kurang terpuji. Sering gagah-gagahan di jalan, saling klakson, saling serobot, dan bahkan terlibat perkelahian," kata Habiburokhman, dikutip dari detik.com, Kamis (22/6).

Sementara itu syarat lain pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya yaitu harus mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik. Syarat ini berlaku untuk seluruh pembuatan SIM baru yaitu SIM A, BI, BII, BIII, C, CI, CII, D, dan DI.