Kemendikbudristek Keluarkan SE, Tegaskan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Kemendikbudristek Keluarkan SE, Tegaskan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Heboh.com Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan pelaksanaan wisuda TK hingga SMA yang justru memberatkan orang tua murid.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang diteken Jumat (23/6).

Baca lainnya!
Taylor Swift Susul Coldplay Konser Selama 6 Hari di Singapura, Keamanan dan Lokasi Jadi Alasannya
Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Markas Sindikat Jual Ginjal Internasional

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik.

Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

“Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” tegasnya.

Adapun, SE ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.