Ditetapkan Menjadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Heboh.com, Jakarta - Tubagus Joddy, sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya kilometer 672+400A, Jawa Timur.

Dalam insiden tersebut, Vanessa dan Bibi meninggal di lokasi kejadian, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Joddy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Yuk!

Pengakuan Sopir Vanessa Angel Terkait Kecepatan Mobil dan Berkendara Sambil Main Ponsel
Belum Tahu Vanessa Meninggal, Pengasuh Gala Histeris dan Trauma

"Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11) kemarin.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang akan dihadapi Joddy mulai dari denda jutaan rupiah hingga hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan Joddy mengakui bahwa ia menyetir mobil sambil memainkan ponselnya.