DPR RI Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR RI Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Heboh.com Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan I tahun 2022-2023, Selasa (20/9).

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus menjadi pimpinan sidang dalam pengesahan RUU PDP. Ia pun menanyakan kepada semua fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

Baca Juga!
YouTube Uji Coba Pasang 5 Iklan di Awal Video dan Tak Bisa Skip
Seorang Anak Perempuan di Medan Diperkosa hingga Terinfeksi HIV

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat.

Sembilan fraksi yang berada di dalam sidang paripurna itu menyetujui jika RUU PDP disahkan menjadi UU PDP "Setuju," jawab para sembilan fraksi.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.