Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Heboh.com Jakarta - Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis. Dua diantaranya telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/3).

Dua polisi yang dinyatakan bebas yaitu eks-Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks-Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang dimana menurut majelis hakim tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan seperti diatur oleh pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP.

Baca lainnya!
Terus Berulah dan Ugal-ugalan, WNA Dilarang Sewa Motor di Bali!
Dua Kali Ditangkap Karena Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Akan Jalani Rehabilitas

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut ... memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua Majelis Hakim Abu Achmad Siddqi Amsya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan. Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas.