Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Usai Terbukti Lakukan KDRT

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Usai Terbukti Lakukan KDRT

Heboh.com Jakarta - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Dilansir detikJatim, Kamis (25/5), Ferry dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.

Baca lainnya!
Rahasia Cara Mendidik Ala Jennifer Bachdim yang Bikin Kagum
Selamat! Enzy Storia dan Molen Kasetra Resmi Menikah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000," ujar ketua majelis hakim di PN Kediri Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan.

Hakim menjelaskan bahwa Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan.

Aktris Venna Melinda pun menyampaikan tanggapan setelah suaminya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT. Dia menilai bahwa vonis tersebut menjadi bukti Ferry Irawan bahwa telah bersalah.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan," kata Venna Melinda

Ibunda Verrell Bramasta itu enggan mempermasalahkan seberapa besar vonis Ferry Irawan terkait kasus KDRT. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan merupakan kewenangan pihak pengadilan.

Oleh sebab itu, Venna Melinda kini ingin fokus terhadap proses perceraian dengan Ferry Irawan.