Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

Heboh.com Jakarta - Terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna alami kelumpuhan, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," pungkas hakim.

Baca Juga!

Nagita Slavina Jadi Korban Video Skandal Deepfake, Pihak Polisi Angkat Bicara
Putri Marino Ungkap Tak Ingin Syuting Bersama dengan Chicco Jerikho

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," lanjutnya.

Ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad.

Alasan memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.

Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga jadi alasan pemberat lain. Sedangkan untuk alasan meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.

Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Di mana mereka juga memohonkan hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga dalam berkas tuntutan.