Hakim Putuskan Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Harus Bayar Kerugian Korban Rp17 M

Hakim Putuskan Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Harus Bayar Kerugian Korban Rp17 M

Heboh.com Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa hoax investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban yang kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga!
Bikin Haru! Gala Sky Berdoa untuk Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Penampilan Hyun Bin dalam Film Baru 'The Point Men' Bikin Pangling

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berdasarkan keputusan hakim, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut. Pasalnya, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.

Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.