Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan Akibat Kasus Pelecehan Seksual

Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan Akibat Kasus Pelecehan Seksual

Heboh.com Jakarta - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya ditangkap. Pria yang juga motivator sekaligus pendiri SPI itu saat ini sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.

Julianto dijemput di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun tim yang membawanya tiba di Lapas sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah melakukan pemberkasan, Julianto resmi ditahan selama 30 hari kedepan atas kasusnya tersebut.

Baca Juga!

Viral Bahwa Good Looking Menjadi Syarat Seleksi Mandiri, UB Beri Klarifikasi
Sri Mulyani Ungkap Generasi Muda Terancam Tidak Dapat Beli Rumah

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan bahwa penangkapan terhadap pendiri Sekolah SPI itu dilakukan setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari Majelis Hakim.

“Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim,” terang Mia, saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).

Belakangan saat persidangan berlangsung, JEP beberapa kali kedapatan mengintimidasi sejumlah saksi sebelum dihadirkan di persidangan. Intimidasi yang dilakukan oleh JEP adalah dengan membujuk keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan.

“Sehingga ada orangtua korban yang tiba-tiba datang, dan mengatakan mereka tidak perlu lagi ke persidangan dan mencabut kesaksiannya,” ungkap Mia.

Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JEP yang juga merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu, Malang tersebut.