Sri Mulyani Ungkap Generasi Muda Terancam Tidak Dapat Beli Rumah

Sri Mulyani Ungkap Generasi Muda Terancam Tidak Dapat Beli Rumah

Heboh.com Jakarta - Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani menyoroti kondisi generasi muda Indonesia saat ini yang terancam tak bisa membeli rumah.

Menurutnya, kebutuhan tempat tinggal di Indonesia dari sisi supply seperti membangun rumah serta dari demand, yakni yang membutuhkan rumah.

Baca Juga!

Jokowi Minta Ibu-ibu Tak Tiap Tahun Punya Anak
Kini Stut Motor di Jalan Bisa Kena Denda Rp250.000

"Pasar hanya bisa tercipta kalau demand dan supply ketemu, kalau dua-duanya punya constraint (batasan), mereka tidak ketemu," ucapnya dalam Webinar Road to G20 - Securitization Summit 2022 - Day 1, Rabu, 6 Juni 2022.

Dia mengungkapkan backlog perumahan sebesar 12,75 juta. Yang mana artinya adalah jumlah penduduk yang membutuhkan rumah di Indonesia, terutama pada generasi muda yang akan berumah tangga cukup banyak namun tidak bisa mendapatkan rumah.

"Itu artinya, yang antre membutuhkan rumah, apalagi Indonesia demografinya masih relatif muda, artinya generasi muda ini kemudian akan berumah tangga, maka kemudian mereka membutuhkan rumah tapi mereka berumah tangga, mereka tidak bisa afford untuk mendapatkan rumah," ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan bahwa kontribusi sektor perumahan, kontribusi serta sharenya terhadap APBN cukup signifikan terutama ditambah dengan aspek penciptaan kesempatan kerja. Sektor perumahan memiliki multiplier effect yang besar dan juga share-nya terhadap PDB di atas 13 persen.

"Namun, ini belum klop. Kita punya gap antara demand dengan purchasing power, itu namanya harap-harap cemas. If you can exercise your demand, it means you have purchasing power. Saya bermimpi punya rumah dan saya berencana punya rumah, keduanya berbeda, mimpi ya mimpi, kalau berencana ya berarti sudah ada daya belinya untuk mengeksekusi rencananya," lanjutnya.

Untuk menjembatani gap tersebut, ia telah diberikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menggunakan instrument keuangan negara.

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, atau pembebasan PPN dan pengenaan PPN 1 persen final unyuk rumah sederhana dan sangat sederhana, dan sangat sederhana.

"Kita juga dalam hal ini membuat skema kredit rumah rakyat yang bersubsidi. Kita juga menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, yang sering disebut dalam APBN itu FLPP. Juga ada subsidi selisih bunga (SSB) dan membuat bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, yang kita seolah-olah nabung padahal itu nyicil rumah," kata Sri Mulyani.