Kasus Perselingkuhan Kian Marak, PNS Bisa Auto Dipecat hingga Turun Jabatan

Kasus Perselingkuhan Kian Marak, PNS Bisa Auto Dipecat hingga Turun Jabatan

Heboh.com Jakarta - Kasus perselingkuhan merupakan racun yang dapat membawa sederet dampak buruk seperti merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier seseorang terutama seorang ASN.

Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengaku pihaknya seringkali menerima kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPKK. Bahkan, setiap tahun jumlah laporan yang diterima terus mengalami kenaikan.

Baca Juga!
Beredar Video Anjing Diseret di Makassar, Aliansi Peduli Hewan Indonesia Turun Tangan
BBM Pertalite Bakal Dihapus, Diganti Jadi Pertamax Green 92

Namun sayangnya, dirinya mengaku hingga saat ini penanganan kasus perselingkuhan ASN masih cenderung lambat dan kompromistis. Hal itu terjadi sebab ada faktor seperti kepentingan keluarga, dan perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi.

Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan larangan PNS melakukan perselingkuhan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pangihutan juga menegaskan setiap PNS yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut.

Seperti yang diketahui, ketentuan PNS masih diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut terdapat jenis hukuman disiplin berat, salah satunya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima sanksi tersebut. Termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.