Kasusnya Berlanjut, Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf di 7 Stasiun TV dan Koran Nasional

Kasusnya Berlanjut, Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf di 7 Stasiun TV dan Koran Nasional

Heboh.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 sudah tiba di Tanah Air dan sudah didistribusikan. Raffi Ahmad merupakan salah satu orang-orang pertama yang disuntik vaksin tersebut bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1) lalu. Setelah itu, ia kedapatan hadiri sebuah acara dan tidak menggunakan masker.

Hal itu menjadi panjang hingga sekarang. Raffi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Advokat Publik David Tobing.

Mau tahu berita selengkapnya seperti apa? Yuk disimak!

David Tobing melayangkan gugatan mengenai kasus Raffi Ahmad yang hadir disebuah acara tanpa masker. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok. “Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.” ujarnya.

Baca Yuk!
Profil Ricardo Gelael, Tuan Rumah Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Polisi Akan Panggil Raffi Ahmad Karena Nongkrong Tanpa Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, David meminta agar Majelis Hakim PN Depok menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin kedua. Dan Raffi juga diminta meminta maaf lewat 7 stasiun televisi dan surat kabar nasional. Ketujuh stasiun televisi itu adalah SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar. Selain itu juga memuatnya di tujuh koran nasional dengan ukuran satu halaman.

Pihak PN Depok pin sudah membenarkan adanya gugatan itu. Gugatannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti. “Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang Herjunanto selaku Humas PN Depok. Lebih lanjut, Nanang juga mengatakan bahwa suami Nagita Slavina itu akan menjalani sidang pertama jelang akhir Januari nanti yaitu tanggal 27 mendatang.