Kembali Buat Ulah, John Kei Kembali Ditangkap

Kembali Buat Ulah, John Kei Kembali Ditangkap
John Kei

Heboh.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus John Kei dan 29 orang lainnya terkait pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan John Kei dan rekan-rekannya itu dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Keributan yang dilakukan kelompok John Kei di Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, didahului pembacokan yang menewaskan satu orang di Cengkareng. Akibat keributan yang diwarnai penembakan dan penganiayaan hingga tewas itu John Kei kembali ditangkap pada Minggu, 21 Juni 2020. 

Baca Yuk! 40 tahun terpisah, Anak Indonesia yang Diadopsi Warga Belanda Bertemu Ibu Kandung

Padahal John Kei, narapidana pembunuhan 14 tahun bui itu, baru saja menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi. John ditangkap di kediamannya di Bekasi bersama 20 orang anggotanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Ade menyebut pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

"Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya," kata Ade.

Ade menyatakan ancaman hukuman maksimal dari beberapa pasal yang dikenakan kepada John Kei dan anggotanya itu adalah hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 orang yang terlibat dalam pembunuhan ini telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

Baca Yuk! Waspada! Virus Corona Bisa Menempel 5 Hari Pada Ponsel.