Kemnaker Bingung Masih Ada Karyawan yang Lembur Tapi Tak Dibayar

Kemnaker Bingung Masih Ada Karyawan yang Lembur Tapi Tak Dibayar

Heboh.com Jakarta - Belakangan ini tengah viral karyawan yang protes ke bosnya terkait haknya untuk mendapatkan uang lembur. Diketahui karyawan tersebut bekerja di PT Sai Apparel Industries, di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar di internet, terlihat seorang karyawan yang beradu argumen dengan bosnya. Mereka beradu argumen di dalam pabrik, namun bos tersebut menyuruhnya untuk keluar dan melarang merekam video di dalam pabrik.

Baca lainnya!
Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama
Bank Indonesia Tegaskan Penyebutan QRIS Adalah Kris Bukan Kyuris

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menyatakan sangat prihatin sekaligus bingung atas pemberitaan seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah kerja lembur. 

"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemenaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya sebagai karyawan yang kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melakukan tindakan yang diberitakan. 

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," tutur Haiyani. 

Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi di PT Sai sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," imbuhnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.