Ketua DPRD Kaltim Laporkan Teman Kencannya Pakai UU ITE Usai Video Syur Tersebar

Ketua DPRD Kaltim Laporkan Teman Kencannya Pakai UU ITE Usai Video Syur Tersebar

Heboh.com Jakarta - Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor, terlibat kasus asusila setelah diduga menyewa perempuan insisial FA untuk melakukan hubungan badan. Tindakan ini berlangsung di salah satu hotel Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada tahun 2021.

Kasus ini menyeruak setelah beredarnya video syur berdurasi tiga menit 55 detik di media sosial. Tentu hal ini menghebohkan jagat maya, khususnya bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca lainnya!
Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jamaah
Ditawari Pekerjaan Agar Berhenti Live Orang Tua Mandi, Streamer Ini Malah Minta Rp200 Juta

Singkat cerita, Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor, diduga menyewa FA (25 tahun) untuk berhubungan badan, merujuk kronologi yang dirilis oleh kepolisian. Transaksi lucah ini berlangsung di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 16-17 September 2021. Kala itu, kedua pihak bersepakat dengan nilai transaksi Rp1,5 juta untuk sekali tidur bersama.

Atas beredarnya video syur ini, terduga pelaku video SMN langsung melaporkan FA ke Bareskrim karna diduga dengan sengaja menyebarkan video tersebut. Setelah dilaporkan, FA langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar melanggar UU ITE. Barang buktinya berupa flashdisk, handphone Iphone 13 dan Iphone 11, dan ATM atas nama FA.

Akan tetapi, pengacara FA, Zainul Bahari, menyangal bahwa client nya adalah penyebar video tersebut. Menurutnya, tanpa sepengetahuain FA, video tersebut tiba-tiba menyebar di media sosial.

Saat ini FA dan pengacaranya sedang memperjuangkan perlindungan hukum dengan mendatangi Komnas Perlindungan Perempuan, DPP Partai Demokrat selaku partai dari SMN, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.