Lansia 89 Tahun Tewas Dikeroyok Karena Dituduh Maling

Lansia 89 Tahun Tewas Dikeroyok Karena Dituduh Maling

Heboh.com Jakarta - Kematian Wiyanto Halim (89), lansia yang menjadi korban pengeroyokan di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur masih simpang siur hingga saat ini, meski polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Wiyanto meninggal usai mobil yang ia kemudikan diamuk massa. Menurut polisi, ia dikeroyok sekelompok orang yang terprovokasi atas tuduhan Wiyanto sebagai maling mobil. Namun polisi sudah memastikan bahwa Wiyanto bukan seorang maling.

Baca Juga!

Masyarakat Tak Wajib Beri Jalan pada Kendaraan Pelat 'RF' Bahkan Dibekali Lampu Strobo
Heboh, Ditemukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Terkena OTT KPK

"Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (24/1).

Zulpan mengungkapkan kepolisian awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban pada Minggu (23/1) dini hari.

Petugas Polres Jaktim yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, polisi menemukan mobil Toyota Rush yang dikendarai Wiyanto sudah rusak parah. Korban juga sudah dalam keadaan luka-luka.

"Petugas kepolisian melakukan langkah-langkah di antaranya mengamankan situasi dan kami juga menolong korban," lanjutnya.

Namun, korban yang dibawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia. Polisi pun menindaklanjuti peristiwa itu dengan melakukan pendalaman perkara tengah olah TKP dan mengamankan rekaman video pengawas (CCTV).

Total 14 orang diamankan polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengeroyokan tersebut. Salah satu yang diamankan merupakan seorang pengendara motor yang mengaku diserempet korban sebelum kejadian.

Ia pun lantas menyulut perhatian warga sekitar dengan meneriaki mobil korban dengan sebutan maling. Diketahui, saat ini polisi telah membentuk tim untuk menggali lebih lanjut mengenai motif lain terkait kasus ini.

"Tentunya dengan kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka. Akan berkembang kepada tersangka lain," kata Zulpan.