Resmi! Pemerintah Larang Media Sosial Untuk Berjualan, Hanya Diperbolehkan Promosi

Resmi! Pemerintah Larang Media Sosial Untuk Berjualan, Hanya Diperbolehkan Promosi

Heboh.com Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi eraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial dilarang dipergunakan untuk berjualan.

Hal itu disampaikan Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya boleh dipergunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Baca Juga! 
Resmi! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinamai ‘WHOOSH', Menhub: Lebih Keren dari Shinkansen
Kasus Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Ucap Bismillah Disorot Media Asing

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai TikTok Shop yang akan ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Ia menekankan aturan ini menyasar pada semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.

"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," ujar Zulhas.

Sebagai informasi, adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM protes soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.