Tersangka Penolakan Jenazah Pasien Corona di Banyumas Bisa Bertambah

Tersangka Penolakan Jenazah Pasien Corona di Banyumas Bisa Bertambah
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka

Heboh.com, Jakarta - Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan jenazah positif COVID-19. Jenazah tersebut sempat ditolak di beberapa lokasi pemakaman beberapa waktu lalu. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, untuk sementara ketiga tersangka tidak ditahan.

Polisi setempat menyebutkan adanya kemungkinan jumlah tersangka penolakan jenazah positif COVID-19 akan bertambah. Meskipun demikian, pihak kepolisian tak mau jika gegabah dalam penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan evaluasi untuk pelaksanaan penyelidikan. Namun, Wishnu mengatakan saat ini masih ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa insentif oleh jajarannya terkait kasus tersebut.

Penolakan seperti ini sangat merugikan. Mereka yang bertugas menguburkan jenazah rugi tenaga dan waktu. Belum lagi kalau terus-terusan ditolak jenazah nantinya tidak bisa dikebumikan dengan layak. 

 

Ketiga orang yang telah dijadikan tersangka yakni K(46), S (45) yang merupakan warga Desa Gemplang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, mengungkapkan tersangka merupakan butruh, PNS, dan perangkat desa.

Diketahui sebelumnya, jenazah pasien positif COVID-19 yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, terpaksa dipindahkan ke lokasi yang lainnya karena ditolak warga. Penolakan pemakaman juga sebelumnya terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.