Marak Jual NFT Foto Selfie dengan KTP, Pemerintah Tindak Tegas

Marak Jual NFT Foto Selfie dengan KTP, Pemerintah Tindak Tegas

Heboh.com Jakarta - Sultan Gustaf Al Ghozali, atau lebih dikenal berkat nama akunnya 'Ghozali Everyday' di platform jual beli NFT, menjadi sorotan media di awal 2022.

Pemuda 22 tahun asal Semarang itu dikabarkan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah di pasar kripto berkat menjual swafotonya selama lima tahun terakhir sebagai NFT.

Baca Juga!

Presiden Joko Widodo Tetapkan ‘Nusantara’ Sebagai Nama Ibu Kota Baru
Buat Bingung Karena Mirip Polisi, Polri akan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam

Namun, setelah informasi ‘kesuksesan’ Ghozali ramai dibahas di media sosial, banyak yang mengikutinya dengan tujuan ingin dapat keuntungan yang cepat.

Berbagai konten unik, diklaim sebagai seni kripto demi meraih untung seperti pakaian, makanan hingga rumah. Bahkan, adapula yang mengunggah swafoto dirinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai NFT.

Konten ini yang marak di OpenSea ini pun dikeluhkan oleh komunitas seni kripto Indonesia. Mereka menyebutnya sebagai “sampah”, karena tanpa malu menunggangi pasar NFT yang selama ini bermanfaat bagi pegiat seni mencari pemasukan tambahan di tengah pandemi.

Karena hal ini, postingan di OpenSea yang menjual beragam NFT berupa swafoto orang dan KTP-nya telah dihapus. Meski begitu masih ada juga yang menjual NFT berupa desain KTP.

Merespons munculnya konten NFT seperti ini, pemerintah menindak tegas. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, memperingatkan bahwa siapapun yang mendistribusikan dokumen kependudukan di internet tanpa hak, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, ditambah denda maksimal Rp1 miliar.