Naik Motor sambil Ngobrol Bisa Kena Denda Rp750 Ribu

Naik Motor sambil Ngobrol Bisa Kena Denda Rp750 Ribu

Heboh.com Jakarta - Berkendara motor sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda. Training Director Safety Defensive Consultant, Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” ucap Sony.

Baca Juga!

Setelah 10 Tahun, YouTube Rewind Dihentikan
Menyeret Musisi hingga Tokoh Dunia, Apa Itu Pandora Papers?

Peraturan ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara. Hal ini karena mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa menggangu pemakai jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Bagi mereka yang melanggar pun akan mendapat sanksi yakni akan dikenakan denda Rp750 ribu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”