Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama

Heboh.com Jakarta - Pengadilan di Indonesia semakin terbuka terhadap pernikahan beda agama. Setelah Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan, kini giliran Jakarta Pusat yang mengizinkan pernikahan beda agama. 

Keputusan diperbolehkan pernikahan beda agama didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan alasan sosiologis yang menghargai keberagaman masyarakat.Putusan dibolehkan pernikahan beda agama tertuang dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 23 Juni 2023. 

Baca juga!
Robot NASA Tangkap Pemandangan Mars Pada Pagi dan Siang Hari
DPRD Minta Pejabat DKI Jakarta Pakai Transportasi Umum Saat Beraktivitas

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa calon mempelai pria, JEA, adalah seorang Kristen, sedangkan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Mereka telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Upacara pernikahan mereka dilangsungkan di sebuah gereja di Pamulang, yang dihadiri oleh orang tua kedua mempelai.  Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, permohonan mereka ditolak karena perbedaan agama. 

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mendapatkan izin, dan akhirnya permohonan mereka dikabulkan.

"Diberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," kata Hakim Tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menjelaskan bahwa putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk.Selain itu, putusan ini juga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan kasasi terkait izin pernikahan beda agama. Dalam konteks pernikahan beda agama, keputusan PN Jakpus menjadi langkah maju dalam mewujudkan kebebasan beragama dan menghargai perbedaan.