Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas

Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas

Heboh.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas. Sebelumnya ia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021, terkait asal usul anak dan nafkah anak.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan jika tidak terbuktinya pernikahan diantara Amalia dan Bambang. "Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.

Baca Yuk!
Amalia Fujiawati Buktikan Tes DNA Anaknya Keturunan Bambang Pamungkas
Putri Bambang Pamungkas Kecewa Dihapus dari Kartu Keluarga

"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," lanjut Taslimah. Atas alasan itu, anak-anak Amalia tak terbukti darah daging dari Bambang Pamungkas. "Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-asul anak dan nafkah anak menjadi ditolak oleh majelis hakim," ujarnya lagi.

Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan mantan pesebak bola Persija itu. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua orang anak. Amalia pun menggugat Bambang demi memperjuangkan hak anak-anaknya.