Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp  50 Juta

Heboh.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, tersebar video syur Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes. Pelaku penyebar video tersebut sudah terungkap yakni MN dan PP. mereka berdua divobis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri.

Tidak hanya itu, MN dan PP juga didenda sebesar Rp 50 juta atau menambah 3 bulan kurungan. "Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien kamu diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN. Selengkapnya simak beritanya yuk!

Saat ini MN dan PP sudah menjalankan hukuman selama 8 bulan. Sehingga, tersisa 1 bulan lagi. Namun, kuasa hukum mereka tidak yakin MN dan PP mampu membayar denda 50 juta rupiah. “.. tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta..Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana,” jelasnya

Baca Juga!
Gisel Sesalkan Ini Di Sidang Video Syur
Gisel dan Gading Martin Kompak Temani Kelulusan Gempi

Bagi Andreas, putusan hakim terhadap kliennya dinilai baik. Sebab, hukuman MN dan PP lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara. "Tapi pandangan kami sudah sangat baik, artinya tuntutan yang diberikan jaksa pun adalah 10 tahun, dan ancaman pidana awalnya 12 tahun sudah banyak lah yang istilahnya berkurang dari dakwaan itu," katanya.

Dengan vonis tersebut, MN dan PP dapat memiliki kesempatan untuk mengajukan banding maupun menerima vonis tersebut selama tujuh hari. "Dalam waktu dekat karena kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir pikir, menentukan sikap apa akan mengajukan banding atau menerima," tutup Andreas Nahot.