Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Dr. Richard Lee ke Polisi Atas Dugaan Lakukan Pelanggaran UU ITE

Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Dr. Richard Lee ke Polisi Atas Dugaan Lakukan Pelanggaran UU ITE

Heboh.com Jakarta - Dokter Kecantikan dan Youtuber terkenal Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia ke polisi. Laporan dilakukan akibat kata-kata dari Dokter Richard yang dianggap menyinggung para dukun di Indonesia.

“Hari ini kami melaporkan saudara Dokter RL dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE serta pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45a,” ujar Pengacara Persatuan Dukun, Firdaus Oiwobo dalam video yang tersebar di media sosial, Jumat (26/8).

Baca Juga!

Sudah Dua Dekade, Titi Kamal Bagikan Video Transformasi Geng AADC
Ekstrakulikuler Istri Omesh Saat SD Mewah Banget! Vincent Desta Auto Syok

Firdaus menjelaskan, Dokter Richard Lee telah melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dukun serta anggotanya. Menurutnya, perkataan Richard Lee yang berkesan menantang dukun sakti ini telah meresahkan.

“Termasuk video yang menantang para dukun sakti untuk bersedia ditusuk dengan pisau bedah dengan hadiah Rp100 juta. Dokter Richard Lee juga diduga menghina kesenian debus dan ilmu al-hikmah yang selama ini kita tahu dalam budaya Islam,” tambahnya.

Dokter Richard Lee pun mendapatkan ancaman hukuman empat dan enam tahun berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Dokter Richard Lee harus berurusan dengan hukum, sebelumnya pria asal Palembang itu harus berhadapan dengan Kartika Putri setelah sang aktris tersinggung dengan Dokter Richard.