Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Heboh.com Jakarta - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT, 42) putra seorang kiai dari Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7) sekitar pukul 23.35 WIB. 

MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan santriwati. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 atas tuduhan pemerkosaan. Korban-korbannya adalah santriwati alumni Ponpes Shiddiqiyyah. 

Baca Juga!
Kedapatan Mengobrol, 3 Penumpang KRL Diturunkan di Stasiun Manggarai
Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

"Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Irjen Nico menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

Penangkapan terhadap MSAT sendiri berlangsung sangat alot. Beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka pencabulan santriwati itu belum memenuhi waktu yang telah disepakati.

Diketahui, dari bulan Februari hingga April 2022, tersangka MSAT tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari kepolisian. Hingga dua hari lalu tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan.

Dalam penjemputan tersebut, polisi terpaksa mengamankan 60 simpatisan ponpes yang berusaha menghalangi penangkapan MSAT.

Menurut korban, Moch. Subchi Azal Tsani melakukan pemerkosaan dengan modus transfer ilmu bernama “Metafakta”. Modus tersebut dilakukan saat korban sedang melamar sebagai relawan di lembaga kesehatan milik pelaku. 

Atas dugaan perbuatan ini, MSAT dikenai KUHP Pasal 285 tentang pemerkosaan, pidana maksimal 12 tahun penjara, dan/atau KUHP Pasal 294 ayat 2 ke-2 tentang pencabulan, pidana maksimalnya 7 tahun penjara.