Resmi Ditahan, Gaga Muhammad Terancam Dipenjara 5 Tahun

Resmi Ditahan, Gaga Muhammad Terancam Dipenjara 5 Tahun

Heboh.com Jakarta - Gaga Muhammad kini menjadi terdakwa dalam kasus pidana lalu lintas. Gaga juga tengah menjalani penahanan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. Sidang atas kasus tersebut sudah berjalan di Pengadilan Negara Jakarta Timur.

“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” kata Alex Adam Faisal, Senin (6/12).

Baca Juga!

Romantis, Awkarin Dilamar Gangga Kusuma di Hari Ulang Tahunnya
Depresi Karena Peran, Reza Rahadian Lakukan Konsultasi ke Psikolog

Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu, sebelumnya dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Laura Anna. Gaga dilaporkan lantaran telah menyebabkan kecelakaan yang membuat dirinya lumpuh.

“Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

“Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjut Alex.

Sidang tersebut digelar secara daring. Laura juga sudah sempat menghadiri sidang dan dimintai keterangan. “Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” pungkas Alex.

Selain itu, Alex mengatakan Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling lama banyak Rp10 juta.

“Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat,” ucap Alex.