Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Heboh.com Jakarta - Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan melalui konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Zulpan.

Baca juga!
Setelah Lama Tak Aada Kabar, Begini Kondisi Nani Widjaya 'Bajaj Bajuri’
Video Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Billiar ke Arah Lesti Terbongkar

Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun," kata Zulpan.

Rizky Billar hadir di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Billar dicecar sebanyak 38 pertanyaan.

"Fokus yang digali, kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan lain-lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan L," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi.