Sah! DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang, Ini Beberapa Pasalnya

Sah! DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang, Ini Beberapa Pasalnya

Heboh.com Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU). Hal ini dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (6/12).

Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

Baca juga!
Ngeri! Kematian Akibat Kecelakaan di Tol Cipali Jadi yang Tertinggi di Dunia
Status Gunung Semeru Naik Level dari Siaga ke Awas, Ribuan Warga Mengungsi

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambah Dasco.

Namun, sampai saat ini draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai penolakan. Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut.