Setelah 10 Tahun, DPR Akhirnya Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setelah 10 Tahun, DPR Akhirnya Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Heboh.com Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhrinya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerassan Seksual (RUU PKS).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke019 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. UU tersebut, sejak penggagasannya, sudah melewati perjalanan panjang selama satu dekade.

Baca Juga

Demo Mahasiswa di Istana Negara, Polisi dan TNI Janji Tak Pakai Kekerasan
Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Jadi Rumah Ibadah yang Ramah Lingkungan

Awalnya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Melansir detik, dalam perjalanan 10 tahun itu, namanya berubah yang akhirnya jadi RUU TPKS.

RUU TPKS sudah digagas sejak 2012 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang kemudian mereka serahkan drafnya ke DPR pada 2016.

Kehadiran RUU ini dinilai dapat memberi perlindungan kepada korban dan mencegah kekerasan seksual. Pada akhir 2017, RUU yang masih bernama P-KS ini masuk jadi salah satu dari 50 RUU di Prolegnas Prioritas 2018.

Tak kunjung rampung, kinerja DPR dapat kritikan termasuk dari Komnas Perempuan. Tahun 2019 rupanya tak berpihak pada RUU P-KS. Pasalnya, RUU ini malah mendapat penolakan gara-gara anggapan pendukungan zina.

Mulai dari anggapan liberal, mengandung terlalu banyak feminisme barat, hingga anggapan pelegalan pelacuran jadi alasan orang-orang menyerang RUU ini. Meski begitu, akhirnya Komnas Perempuan membuat pernyataan kalau RUU P-KS bermuatan perzinaan dan seks bebas adalah hoax belaka.

Pada 9 September 2021, RUU P-KS berganti nama jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasannya, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, adalah agar lebih ‘membumi’.

Seletah 10 tahun perjalanan, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Ia membuat pernyataan ini pada 4 Januari 2022. Hingga akhirnya, tanggal 12 April 2022 telah disetujui oleh DPR dan seluruh fraksinya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.