Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat  Presiden Jokowi dan Kapolri

Heboh.com Jakarta - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Gugatan Sambo kepada presiden dan kapolri diajukan sejak Kamis (29/12) dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Sdr. Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan Jumat, (30/12).

Baca lainnya!
Modus Ancam Korban Tak Akan Lulus, Dosen Universitas Andalas Diduga Lecehkan Delapan Mahasiswi
Momen Jokowi Bermain Latto-latto Bersama Ridwan Kamil

Dalam isi gugatan tersebut, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 Septembee 2022.

Sambo juga meminta PTUN Jakarta agar memerintahkan Listyo (terguguat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo, dilansir CNN.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.