Tarif hingga Rp25 Juta, Selebgram TE yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Prostitusi Berstatus Korban

Tarif hingga Rp25 Juta, Selebgram TE yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Prostitusi Berstatus Korban

Heboh.com Jakarta - Kasus prostitusi menimpa perempuan berinisial TE yang ditangkap di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE ditangkap aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah saat sedang melakukan hubungan badan dengan seorang lelaki.

Selain TE, polisi juga mengamankan satu perempuan lain asal Brasil berinisial FBD. Ia berada di kamar lain yang juga sedang melakukan hubungan badan. Berdasarkan keterangan TE dan FBD, polisi mencari sosok sebagai mucikari dan sosok berinisial JB akhirnya ditemukan dan ditangkap pihak berwajib.

Baca Juga!

Gisel Ungkapkan Alasan Hubungannya dengan Wijin Berakhir
Citra Kirana Cemburu Lihat Rezky Aditya Beradegan Mesra dengan Jessica Mila

JB mempekerjakan korban sebagai PSK. Tarifnya Rp25 juta, di mana Rp13 juta diperuntukkan untuk si mucikari sebagai honor. Di kasus TE dan FDB, si mucikari telah menerima uang muka Rp20 untuk dua orang. Uang Rp3 juta digunakan untuk tiket pesawat. Sementara selebgram TE menerima transferan sebesar Rp5 juta.

"Rp7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FDB bertemu tamu mereka di hotel, JB mendapatkan (lagi) komisi Rp6 juta untuk pemesanan dua PSK tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Berdasarkan perjanjian yang disepakati antara mucikari dan dua perempuan tersebut, mereka akan mendapatkan uang lagi, yakni Rp 16 juta untuk TE dan 10 juta untuk FDB. Dalam kasus ini, TE yang merupakan selebgram dan FDB berstatus korban.

Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi. Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.