Terkait Dugaan Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Akan Diperiksa Bareskrim

Terkait Dugaan Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Akan Diperiksa Bareskrim

Heboh.com Jakarta - Nama artis Wulan Guritno baru-baru ini mulai diperbincangkan terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pun mengaku pihaknya sudah melakukan penelusuran dan akan klarifikasi dengan Wulan Guritno.

"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi

Baca Juga!
Momen Romantis Luna Maya Rayakan Ulang Tahun Bersama Maxime Bouttier
News Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, IRT hingga Anak SD Terikat

Berdasarkan penelusuran, video promosi Wulan Guritno tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu. Situs judi online yang dipromosikan tersebut pun masih aktif hingga kini.

Dirinya mengungkapkan bahwa bagi mereka yang melakukan promosi situs judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ucapnya.

Seperti yang diketahui, media sosial sempat dihebohkan dengan tersebarnya video Wulan Guritno yang melakukan promosi situs judi online bernama Sakti 123. Dalam videonya, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan situs game online yang telah bersertifikat.