Terkait Kasus Binomo, Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan

Terkait Kasus Binomo, Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan

Heboh.com Jakarta - Indra Kenz telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Hal ini disampaikan oleh Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Indra kenz jadi tersangka terhitung pada Kamis (24/2). 

Karena status dirinya telah menjadi tersangka, otomatis Indra Kenz akan ditahan. Selanjutnya, aset-aset yang ia miliki akan disita oleh penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.  Aset-aset yang akan disita itu termasuk rumah hingga mobil mewah.

Baca Juga!
Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Rizky Nazar Sampaikan Maaf ke Penggemar
Viral, Reaksi Ayah Gigi Hadid Lihat Raline Shah Berdoa Jadi Sorotan

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Whisnu, Jumat (4/3). 

"Rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," sambungnya lagi.

Tak hanya itu saja, polisi juga akan menyita apartemen milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut. "Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta," ujarnya

Lalu semua rekening atas nama Indra Kenz pun akan dibekukan. "Empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," beber Whisnu.

Penyitaan ini akan mulai dilaksanakan mulai Senin (7/3). Polisi sudah meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.