Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Ditahan Kejagung: Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Ditahan Kejagung: Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Heboh.com Jakarta - Pemilik PT Duta Indah Palma Grup, Surya Darmadi yang menjadi tersangka dan buronan KPK serta Kejaksaan Agung kini menyerahkan diri.

Dirinya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada pukul 13.30 WIB dan langsung dijemput oleh tim Kejaksaan Agung.

Baca Juga!

Mengaku dan Minta Maaf, Kasus Pencurian Cokelat Berakhir Damai
Viral, Ibu Pencuri Cokelat di Alfamart Tuntut Karyawan Minta Maaf hingga Ancam dengan UU ITE

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Terlihat Surya Darmadi tiba di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 13.55 WIB. Ia mengenakan kemeja putih panjang dan juga masker.

Didampingi pengacaranya, ia langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Pengacaranya, Juniver Girsang juga mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lainnya.

Surya Darmadi merupakan buronan KPK sejak 2019 lalu dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Bukan hanya itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.