Tuai Kontra, RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika

Tuai Kontra, RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika

Heboh.com Jakarta - RUU Kesehatan kembali menjadi trending topic di media sosial, kali ini membahas produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melihat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan rokok dengan narkotika tersebut rentan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan.

Baca juga!
Ciputat Tangsel Catat Jadi Wilayah Indonesia Terpanas Mencapai 37,2 Derajat Celcius
Saeedah Haque, Designer Asal London Pertama yang Ciptakan Busana Muslim StreetWear

Tak hanya itu, mengelompokkan rokok dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dinilai mendiskriminasikan para konsumen rokok. 

"Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tegas Hananto, Sekjen AMTI.

Jika pasal zat adiktif dalam RUU Kesehatan ini tidak dicabut, maka konsumen rokok dapat memperoleh tindakan represif. Pasal zat adiktif ini juga dinilai bukan hanya membatasi atau mengendalikan penggunaan tembakau, namun bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertembakauan mulai dari hulu sampai hilir, termasuk petani, pekerja, pedagang, dan konsumen. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tembakau disetarakan dengan zat adiktif seperti narkoba, psikotropika, dan minuman beralkohol karena dampak bahaya merokok. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 154 draf RUU Kesehatan.

Dengan begitu, tembakau atau rokok adalah include dalam istilah narkoba, yaitu bahan adiktif (BA), dalam hal ini nikotin.