Viral Menang Lomba Menyanyi di TV Jepang, Piala Fatimah Dikenai Rp 4 Juta oleh Bea Cukai

Viral Menang Lomba Menyanyi di TV Jepang, Piala Fatimah Dikenai Rp 4 Juta oleh Bea Cukai

Heboh.com Jakarta - Seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang.

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

Baca juga!
Nursaka, Bocah SD yang Harus Keluar Negeri Setiap Hari Demi Bersekolah
Viral Video Nakes Diduga Bedakan Pasien BPJS dan Pasien Umum, Berujung Minta Maaf

Merasa dipungli, dirinya pun mengaku sempat protes dan emosi, Fatimah bahkan diminta bernyanyi oleh petugas dengan alasan sebagai bahan bukti.

"Gak terima dong. Akhirnya ngajuin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat segala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin," imbuhnya.

Usai dirinya membuktikan bahwa piala tersebut adalah hadiah yang didapatkan dari lomba, petugas justru kembali mempermainkanya dengan meminta sejumlah uang yang ia miliki saat itu sebagai kompensasi. Namun, setelah adegan tawar-menawar dirinya dengan petugas, akhirnya ia pun bisa membawa piala tersebut dengan gratis.

Kendati demikian, Fatimah mengaku hingga kini masih menyimpan dendam terhadap para petugas bea cukai yang sempat mempermainkanya tersebut.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat, 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," sambungnya.

Menanggapi kisah yang dibagikan oleh Fatimah dalam akun Twitter pribadinya tersebut, akun resmi bea cukai pajak @/beacukaiRI sempat membalas demikian.

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift," tulis bea cukai.