59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Tiga Terdakwa Saling Beri Kesaksian

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Tiga Terdakwa Saling Beri Kesaksian

Heboh.com Jakarta - Kementerian Kehutanan menyampaikan, ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, berlokasi di lereng curam dan tertutup semak belukar.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, tanaman ganja di TNBTS ditemukan pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Baca Juga! 
News Coding dan AI Akan Menjadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
Prabowo Anjurkan Perusahaan untuk Berikan Bonus THR Pada Driver Ojol

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pun kembali menggelar lanjutan sidang perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa, 18 Maret 2025. Tiga orang terdakwa saling menjadi saksi satu sama lain dalam sidang yang baru bisa digelar pada Selasa sore itu.

Tiga orang terdakwa tersebut adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Ketiga terdakwa tersebut disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu. 

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi. Setiap kali turun ke lahan ganja, Edi menjanjikan upah sebesar Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. 

Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.